Pasal 13
BAB 4 — TATA CARA PEMBERIAN JAMINAN
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melalui Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara melakukan evaluasi, berkoordinasi dengan Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan. (2) Evaluasi dimulai sejak permohonan Jaminan diterima dan seluruh dokumen yang dipersyaratkan telah tersedia lengkap dan benar. (3) Dalam hal permohonan Jaminan telah diterima namun lampiran dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) belum terpenuhi secara lengkap, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melalui Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara menyampaikan pemberitahuan kepada PT Hutama Karya (Persero) mengenai kondisi dimaksud, disertai dengan
permintaan untuk melengkapi persyaratan dokumen dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.
