Pasal 12
BAB 4 — TATA CARA PEMBERIAN JAMINAN
(1) PT Hutama Karya (Persero) menyampaikan permohonan Jaminan kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dengan ketentuan: a. untuk penerbitan Obligasi melalui penawaran umum, permohonan Jaminan diajukan berdasarkan pengajuan permohonan pemeringkatan Obligasi (rating) dari PT Hutama Karya (Persero) kepada lembaga pemeringkat (rating agency); atau b. untuk penerbitan Obligasi tanpa melalui penawaran umum, permohonan Jaminan diajukan dalam rangka pelaksanaan penawaran awal (bookbuilding) atau negosiasi awal penerbitan Obligasi. (2) Dalam rangka pengajuan permohonan Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT Hutama Karya (Persero) melampirkan dokumen sebagai berikut: a. rencana pengusahaan jalan tol ruas terkait yang paling kurang memuat:
- model keuangan;
- studi lalu lintas; dan
- biaya investasi. b. indikasi struktur Obligasi yang paling kurang memuat:
- nilai Obligasi;
- jenis penawaran Obligasi;
- tenor Obligasi;
- indikasi kisaran bunga Obligasi; dan
- analisis manfaat Jaminan. c. Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT); d. perjanjian atau rancangan Perjanjian Perwaliamanatan dalam hal penerbitan Obligasi
dilaksanakan melalui penawaran umum; e. perjanjian atau rancangan Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau dalam hal penerbitan Obligasi dilaksanakan tanpa melalui penawaran umum; f. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh auditor independen; g. rencana mitigasi risiko kegagalan pemenuhan pembayaran kembali Kewajiban; h. persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham PT Hutama Karya (Persero) mengenai penerbitan Obligasi; i. rencana penggunaan dana hasil penerbitan Obligasi; dan j. rencana sumber dana pelunasan Kewajiban. (3) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat meminta informasi atau data tambahan untuk melengkapi pengajuan permohonan Jaminan .
