PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-08-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian...
Pasal 11
BAB 4 — TATA CARA PEMBERIAN JAMINAN
(1) Dalam rangka pengajuan permohonan Jaminan penerbitan Obligasi, PT Hutama Karya (Persero) dapat mengkonsultasikan rencana penerbitan Obligasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melalui Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara. (2) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi klarifikasi mengenai: a. rencana penggunaan dana hasil penerbitan Obligasi; b. struktur Obligasi yang akan diterbitkan; c. bentuk underlying asset yang menjadi sumber pembayaran kembali Kewajiban;
d. rencana mitigasi risiko; dan e. analisis manfaat Jaminan.
