PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-08-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian...
Pasal 10
BAB 4 — TATA CARA PEMBERIAN JAMINAN
Dalam rangka pemberian Jaminan, Menteri mendelegasikan kewenangan pemberian Jaminan, penandatanganan surat Persetujuan Prinsip, dan penandatanganan Surat Jaminan Pemerintah kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
