Pasal 29
BAB 8 — PENGELOLAAN RISIKO
(1) Dalam rangka kepastian pelaksanaan rencana mitigasi risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melakukan pemantauan dan evaluasi. (2) Pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pelaksanaan proyek percepatan pembangunan jalan tol; b. pelaksanaan pembiayaan; dan c. kemampuan pemenuhan Kewajiban PT Hutama Karya (Persero). (3) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko mengadakan pertemuan secara berkala dengan PT Hutama Karya (Persero) untuk membahas dan memberikan masukan mengenai pelaksanaan pengelolaan risiko. (4) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan laporan secara berkala dan/atau rekomendasi kepada Menteri untuk memberikan dukungan dan/atau melakukan tindakan sesuai dengan kewenangan Menteri dalam rangka mencegah terjadinya Gagal Bayar PT Hutama Karya (Persero).
