PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 165-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI SURAT UTANG NEGARA SECARA LANGSUNG
Pasal 12
BAB 3 — PELAKSANAAN TRANSAKSI SUN SECARA LANGSUNG
(1) Dealer Utama dapat melakukan Transaksi SUN Secara Langsung baik untuk dan atas nama sendiri maupun untuk dan atas nama Pihak selain Bank INDONESIA atau Lembaga Penjamin Simpanan. (2) Bank INDONESIA, Lembaga Penjamin Simpanan, BUMN atau BLU melakukan Transaksi SUN Secara Langsung
untuk dan atas nama sendiri. (3) Bank INDONESIA dapat melakukan pembelian SUN di Pasar Perdana melalui Transaksi SUN Secara Langsung hanya untuk Surat Perbendaharaan Negara.
