PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 165-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI SURAT UTANG NEGARA SECARA LANGSUNG
Pasal 13
BAB 3 — PELAKSANAAN TRANSAKSI SUN SECARA LANGSUNG
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan informasi mengenai rencana Transaksi SUN Secara Langsung kepada Dealer Utama, Bank INDONESIA, Lembaga Penjamin Simpanan, BUMN dan/atau BLU. (2) Penyampaian rencana Transaksi SUN Secara Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi mengenai: a. seri SUN dan tanggal Setelmen, untuk penjualan SUN di Pasar Perdana; atau b. seri SUN yang akan dibeli dan tanggal Setelmen, untuk Pembelian Kembali SUN.
