PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 165-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI SURAT UTANG NEGARA SECARA LANGSUNG
Pasal 11
BAB 3 — PELAKSANAAN TRANSAKSI SUN SECARA LANGSUNG
(1) Pemerintah melakukan Transaksi SUN Secara Langsung dengan Bank INDONESIA, Lembaga Penjamin Simpanan, BUMN, BLU atau Dealer Utama. (2) Transaksi SUN Secara Langsung oleh Bank INDONESIA dan Lembaga Penjamin Simpanan dilakukan tanpa melalui Dealer Utama. (3) Transaksi SUN Secara Langsung oleh BUMN atau BLU dapat dilakukan melalui Dealer Utama atau tanpa melalui Dealer Utama.
