PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 16-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN SATUAN KERJA INAKTIF DI...
Pasal 6
BAB 3 — KUASA KHUSUS SATKER INAKTIF
(1) Dalam satu Eselon I ditunjuk satu Kuasa Khusus Satker Inaktif yang menangani satu dan atau lebih Satker Inaktif. (2) Penunjukkan lebih dari satu kuasa khusus pada satu Eselon I dapat dilakukan dengan pertimbangan rentang kendali dan penilaian risiko.
