Pasal 7
BAB 3 — KUASA KHUSUS SATKER INAKTIF
(1) Kuasa Khusus Satker Inaktif untuk Satker Inaktif sampai dengan 31 Desember 2013 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Sekretaris Jenderal atas nama Menteri diberikan wewenang untuk MENETAPKAN Kuasa Khusus Satker Inaktif pada tahun berjalan untuk periode berikutnya dengan Keputusan Menteri berdasarkan usulan Pejabat Eselon I. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terikat pada tahun anggaran dan dapat dilakukan perubahan sesuai dengan usulan serta berakhir jika seluruh aset dan kewajiban Satker Inaktif dinyatakan tuntas oleh Inspektur Jenderal dan siap diteruskan untuk dilakukan proses likuidasi entitas akuntansi.
