PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 16-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN SATUAN KERJA INAKTIF DI...
Pasal 5
BAB 2 — SATKER INAKTIF
(1) Satker Inaktif sampai dengan 31 Desember 2013 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Sekretaris Jenderal atas nama Menteri diberikan wewenang untuk MENETAPKAN Satker Inaktif pada tahun berjalan untuk periode berikutnya dengan Keputusan Menteri.
