Pasal 4
BAB 2 — SATKER INAKTIF
Pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian wajib: a. mengidentifikasi adanya Satker Inaktif di lingkungan kerja masing- masing setelah persetujuan UNDANG-UNDANG tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA; b. menyusun daftar Satker Inaktif di lingkungan kerja masing-masing; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. mengajukan usulan Satker Inaktif kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal untuk ditetapkan; d. menyusun usulan pejabat yang akan menjadi Kuasa Khusus Satker Inaktif; e. mengajukan usulan Kuasa Khusus Satker Inaktif kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal untuk ditetapkan; dan f. menyusun rencana kerja dan mengalokasikan anggaran secara memadai untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Kuasa Khusus Satker Inaktif yang teridentifikasi di lingkungan eselon I masing-masing.
