Pasal 73
BAB 18 — PENILAIAN SENDIRI (SELF ASSESSMENT)
(1) Penilaian sendiri (self assessment) atas penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 bagi Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi dilakukan berdasarkan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Yang Baik bagi Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi dan checklist penilaian sendiri (self assessment) yang berlaku di INDONESIA paling lambat tanggal 1 Januari 2014. (2) Pedoman Tata Kelola Perusahaan Yang Baik bagi Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi dan checklist penilaian sendiri (self assessment) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh asosiasi Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi di INDONESIA bersama dengan lembaga pembina dan pengawas usaha perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
