Pasal 74
BAB 19 — MONITORING DAN EVALUASI PENERAPAN TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK
(1) Lembaga pembina dan pengawas usaha perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap laporan hasil penilaian sendiri (self assessment) atas penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik yang disampaikan oleh Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2). (2) Lembaga pembina dan pengawas usaha perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan evaluasi terhadap laporan hasil penilaian sendiri (self assessment) atas penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik yang disampaikan oleh Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2).
