Pasal 72
BAB 18 — PENILAIAN SENDIRI (SELF ASSESSMENT)
(1) Penilaian sendiri (self assessment) atas penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dilakukan berdasarkan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Yang Baik bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dan checklist penilaian sendiri (self assessment) yang berlaku di INDONESIA. (2) Pedoman Tata Kelola Perusahaan Yang Baik bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dan checklist penilaian sendiri (self assessment) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh asosiasi Perusahan Perasuransian di INDONESIA bersama dengan lembaga pembina dan pengawas usaha perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
