Pasal 71
BAB 18 — PENILAIAN SENDIRI (SELF ASSESSMENT)
(1) Perusahaan Perasuransian wajib: a. melakukan penilaian sendiri (self assessment) atas penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik; dan b. secara aktif mengungkapkan perkembangan penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik dan permasalahan yang dihadapi.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituangkan dalam bentuk laporan tahunan hasil penilaian sendiri (self assessment) atas penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik dan dilaporkan kepada Kepala Biro paling lambat tanggal 28 Februari tahun berikutnya. (3) Dalam hal tanggal 28 Februari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah hari libur maka batas akhir penyampaian laporan hasil penilaian sendiri (self assessment) adalah hari kerja pertama setelah tanggal 28 Februari dimaksud. (4) Laporan hasil penilaian sendiri (self assessment) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hard copy) dan digital (soft copy).
