PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 152-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK...
Pasal 65
BAB 14 — HUBUNGAN DENGAN PEMANGKU KEPENTINGAN
Perusahaan Perasuransian wajib: a. menghormati hak Pemangku Kepentingan; dan b. melaksanakan kewajibannya yang timbul berdasarkan peraturan
perundangan-undangan dan/atau perjanjian yang dibuat antara Perusahaan Perasuransian dengan karyawan, pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau Pemangku Kepentingan lainnya.
