Pasal 66
BAB 15 — HUBUNGAN PERUSAHAAN ASURANSI DENGAN AGEN ASURANSI
(1) Perusahaan Asuransi wajib memiliki perjanjian keagenan dengan Agen Asuransi yang memasarkan produk asuransinya. (2) Perusahaan Asuransi yang melakukan pemasaran melalui Agen Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggung jawab penuh terhadap konsekuensi yang timbul dari penutupan asuransi yang dilakukan oleh Agen Asuransi yang bersangkutan. (3) Perusahaan Asuransi dilarang mempekerjakan Agen Asuransi yang tidak memiliki sertifikat keagenan dari asosiasi Perusahaan Asuransi sejenis. (4) Perusahaan Asuransi dilarang mempekerjakan Agen Asuransi yang masih terikat perjanjian keagenan dengan Perusahaan Asuransi lain, kecuali Agen Asuransi yang bersangkutan telah mengakhiri perjanjian keagenannya paling sedikit 6 (enam) bulan. (5) Prosedur dan tata cara mengakhiri perjanjian keagenan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh asosiasi Perusahaan Asuransi sejenis setelah memperoleh persetujuan dari Kepala Biro.
