Pasal 64
BAB 14 — HUBUNGAN DENGAN PEMANGKU KEPENTINGAN
(1) Perusahaan Asuransi, perusahaan pialang asuransi, dan perusahaan Agen Asuransi wajib melindungi kepentingan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat, agar pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat tersebut dapat menerima haknya sesuai polis asuransi. (2) Dalam rangka melindungi hak dan kepentingan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perusahaan wajib melakukan hal-hal sebagai berikut: a. Perusahaan Asuransi memenuhi kewajiban sesuai yang diperjanjikan dengan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat; b. Perusahaan Asuransi, perusahaan pialang asuransi, perusahaan Agen Asuransi mengevaluasi kebutuhan pemegang polis, tertanggung, atau peserta; c. Perusahaan Asuransi, perusahaan pialang asuransi, perusahaan Agen Asuransi mengungkapkan informasi yang material dan relevan bagi pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat; dan d. Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan Agen Asuransi bertindak dengan integritas, kompetensi, serta utmost good faith.
