PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 15-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN...
Pasal 30
BAB 8 — PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN BARANG MILIK NEGARA
(1) Bukti kepemilikan barang milik negara wajib disimpan dengan tertib dan aman. (2) Penyimpanan bukti kepemilikan barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan dilakukan oleh pengelola barang (3) Penyimpanan bukti kepemilikan barang milik negara selain tanah dan/atau bangunan dilakukan oleh pengguna barang/kuasa pengguna barang.
