PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 15-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN...
Pasal 31
BAB 8 — PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN BARANG MILIK NEGARA
(1) Pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang bertanggung jawab atas pemeliharaan barang milik negara yang ada di bawah penguasaannya. (2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang (DKPB). (3) Biaya pemeliharaan barang milik negara dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. www.djpp.kemenkumham.go.id
