PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 15-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN...
Pasal 29
BAB 8 — PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN BARANG MILIK NEGARA
(1) Barang milik negara berupa tanah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik INDONESIA c.q. Kementerian Kelautan dan Perikanan. (2) Barang milik negara berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama Pemerintah
c.q. Kementerian Kelautan dan Perikanan. (3) Barang milik negara selain tanah dan/atau bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama pengguna barang.
