Pasal 4
BAB 2 — PENUGASAN KE LUAR NEGERI
Penugasan ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas : a. keanggotaan dalam delegasi luar negeri; b. operasi bantuan penanggulangan bencana alam/kemanusiaan; c. misi perdamaian PBB dan organisasi internasional lainnya; d. Atase Pertahanan dan staf; e. Perwira FMS (Foreign Military Sales) dan L.O (Liaison Officer); f. pendidikan, operasi dan latihan di luar negeri;
g. konferensi, seminar, simposium dan kegiatan sejenisnya; h. undangan dari negara lain; i. undangan dari perusahaan-perusahaan swasta; j. pengawasan dan pemeriksaan; k. menjemput/mengantar orang dalam suatu perkara atas perintah yang berwenang dari/ke luar negeri; l. menjemput/mengantar orang sakit dari/ke luar negeri; dan m. kunjungan kerja, pertukaran kunjungan, studi banding dan penugasan lain.
