PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2009 tentang PENUGASAN DAN PERIZINAN KE LUAR NEGERI DI...
Pasal 3
BAB 2 — PENUGASAN KE LUAR NEGERI
Penugasan ke luar negeri dilakukan untuk meningkatkan hubungan dan kerja sama di bidang pertahanan dengan negara lain yang dilakukan secara bilateral, regional dan internasional maupun penugasan lain.
