PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2009 tentang PENUGASAN DAN PERIZINAN KE LUAR NEGERI DI...
Pasal 5
BAB 2 — PENUGASAN KE LUAR NEGERI
Rombongan yang mendampingi Menteri/pejabat Eselon I/Eselon II dalam rangka kunjungan kerja ke luar negeri terdiri atas : a. pejabat Dephan; b. istri sebagai pendamping sesuai undangan resmi; c. anggota TNI dan PNS; d. anggota mass media; dan e. tim pakar/asistensi.
