PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI...
Pasal 8
BAB 3 — KEBIJAKAN DIKLAT
(1) Peserta Diklat adalah pegawai Departemen Pertahanan. (2) Peserta yang diajukan untuk mengikuti Diklat dalam Jabatan paling sedikit sudah berdinas atau mempunyai masa kerja 2 (dua) tahun sejak diangkat menjadi Pegawai.
(3) Peserta yang diajukan untuk mengikuti Diklat dalam jabatan minimal masih mempunyai waktu pengabdian efektif 5 (lima) tahun.
