PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI...
Pasal 7
BAB 3 — KEBIJAKAN DIKLAT
(1) Diklat dalam jabatan dilaksanakan di dalam negeri maupun di luar negeri. (2) Diklat di dalam negeri dilaksanakan oleh Badiklat Dephan, Lembaga Diklat di lingkungan TNI, atau Lembaga Diklat lainnya yang ditunjuk.
