PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI...
Pasal 9
BAB 3 — KEBIJAKAN DIKLAT
Menteri dapat memberhentikan atau menunda peserta Diklat berdasarkan : a. kepentingan Dinas; b. pertimbangan penyelenggara Diklat bahwa peserta Diklat dinilai tidak menunjukkan kemajuan atau dinilai tidak akan mampu menyelesaikan Diklatnya; dan/atau c. pertimbangan lainnya yang terkait dengan pelanggaran hukum.
