Pasal 6
BAB 2 — KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang memiliki kewenangan dan tanggung jawab: a. mengajukan usul Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang; b. membuat perjanjian jual beli Kendaraan Perorangan Dinas dengan pegawai ASN, anggota TNI, atau
anggota Polri yang membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang; c. MENETAPKAN pembayaran Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang kepada pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri; d. menerbitkan Surat Keterangan Pelunasan Pembayaran; dan e. menerbitkan Surat Pencabutan Hak Untuk Membeli Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang. (2) Kewenangan dan tanggung jawab Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dilaksanakan oleh pejabat struktural eselon I di lingkungan unit organisasi eselon I yang membidangi pengelolaan BMN pada Kementerian/Lembaga bersangkutan. (3) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang dapat mendelegasikan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pejabat struktural pada Kementerian/Lembaga bersangkutan. (4) Ketentuan mengenai pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga sesuai kewenangan dan tanggung jawabnya masing-masing.
