PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 14-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENJUALAN BARANG MILIK...
Pasal 5
BAB 2 — KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang memiliki kewenangan dan tanggung jawab: a. memberikan persetujuan atas usul Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang sesuai batas kewenangannya; dan b. melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan persetujuan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang. (2) Kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dilaksanakan oleh Direktur Jenderal. (3) Direktur Jenderal dapat mendelegasikan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal.
