PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 14-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN APLIKASI DAN PENAMAAN...
Pasal 8
BAB 2 — APLIKASI DAN PENAMAAN DOMAIN
(1) Registri Nama Domain dimaksudkan untuk melaksanakan pengelolaan Nama Domain lingkup Kementerian. (2) Registri Nama Domain bertanggungjawab terhadap pendaftaran Nama Domain Tingkat Kementerian. (3) Registri Nama Domain berfungsi: a. memberikan masukan terhadap rencana pengaturan Nama Domain kepada pengelola aplikasi; b. melakukan pengawasan terhadap penggunaan Nama Domain; dan c. menyelesaikan perselisihan Nama Domain.
