PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 14-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN APLIKASI DAN PENAMAAN...
Pasal 7
BAB 2 — APLIKASI DAN PENAMAAN DOMAIN
(1) Pengelolaan Nama Domain diselenggarakan oleh Pengelola Nama Domain. (2) Nama Domain terdiri atas: a. Nama Domain Resmi Kementerian untuk aplikasi umum Kementerian; b. Nama Domain Unit kerja Eselon I dan UPT untuk aplikasi umum di tingkat eselon I dan UPT; c. Nama Domain Fungsional/Teknis untuk aplikasi khusus, terdiri dari: www.djpp.kemenkumham.go.id
- domain pelayanan public;
- domain dukungan perkantoran. (3) Pengelola Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah oleh unit kerja yang bertanggung jawab mengelola sistem informasi lingkup Kementerian.
