PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG SISTEM INTELIJEN
Pasal 31
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit yaitu: a. Pejabat Pembina Kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Pengembang Sistem Intelijen Ahli Utama di lingkungan Badan Intelijen Negara; dan b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Pengembang Sistem Intelijen Ahli Pertama, Pengembang Sistem Intelijen Ahli Muda, dan Pengembang Sistem Intelijen Ahli Madya di lingkungan Badan Intelijen Negara.
