Pasal 32
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dibantu oleh Tim Penilai. (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai; b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan; c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan; d. memberikan rekomendasi mengikuti uji kompetensi; e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan; f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Pejabat
Fungsional dalam pendidikan dan pelatihan. (3) Tim Penilai Pegembang Sistem Intelijen yaitu Tim Penilai untuk Angka Kredit bagi Pegembang Sistem Intelijen Ahli Pertama sampai dengan Pegembang Sistem Intelijen Ahli Utama di lingkungan Badan Intelijen Negara.
