PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG SISTEM INTELIJEN
Pasal 30
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Usul PAK diajukan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi penelitian, pengembangan, pengkajian metode dan sistem intelijen kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan profesi intelijen untuk Angka Kredit bagi Pengembang Sistem Intelijen Ahli Pertama, Pengembang Sistem Intelijen Ahli Muda, Pengembang Sistem Intelijen Ahli Madya, dan Pengembang Sistem Intelijen Ahli Utama di lingkungan Badan Intelijen Negara.
