PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG SISTEM INTELIJEN
Pasal 26
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Pengembang Sistem Intelijen yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit: a. 10 (sepuluh) untuk Pengembang Sistem Intelijen Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Pengembang Sistem Intelijen Ahli Muda; dan c. 30 (tiga puluh) untuk Pengembang Sistem Intelijen Ahli Madya. (2) Pengembang Sistem Intelijen Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
