Pasal 25
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) bagi Pengembang Sistem Intelijen setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pengembang Sistem Intelijen Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) untuk Pengembang Sistem Intelijen Ahli Muda; c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pengembang Sistem Intelijen Ahli Madya; dan d. 50 (lima puluh) untuk Pengembang Sistem Intelijen Ahli Utama. (2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Pengembang Sistem Intelijen Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pengembang Sistem Intelijen wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode. (4) Ketentuan mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh Instansi Pembina.
Paragraf Ketiga Angka Kredit Pemeliharaan
