PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG SISTEM INTELIJEN
Pasal 24
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP. (2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung. (3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Hasil penilaian SKP Pengembang Sistem Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Paragraf Kedua Target Angka Kredit
