PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG SISTEM INTELIJEN
Pasal 27
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
Perilaku kerja ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
