PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PELAKSANA OTORITA...
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN KAWASAN
(1) Kawasan Pariwisata Danau Toba meliputi Kawasan Danau Toba sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 81 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan Sekitarnya. (2) Kawasan Pariwisata Danau Toba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kawasan seluas paling sedikit 500 (lima ratus) hektar, yang selanjutnya disebut zona otorita. (3) Hak pengelolaan zona otorita sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan diberikan kepada Badan Otorita Danau Toba sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 49 Tahun 2016 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba.
