Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Pelaksana menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan Rencana Induk di Kawasan Pariwisata Danau Toba;
b. penyusunan Rencana Detail Pengembangan dan Pembangunan di Kawasan Pariwisata Danau Toba; c. pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan fasilitasi perencanaan, pengembangan, pembangunan, dan pengendalian di Kawasan Pariwisata Danau Toba; d. penyusunan perencanaan, pengembangan, pembangunan, pengelolaan, dan pengendalian di Kawasan Pariwisata Danau Toba; e. perumusan strategi operasional pengembangan Kawasan Pariwisata Danau Toba; f. penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan pusat dan daerah di Kawasan Pariwisata Danau Toba; g. penetapan langkah strategis penyelesaian permasalahan dalam pelaksanaan perencanaan, pengembangan, pembangunan, pengelolaan, dan pengendalian Kawasan Pariwisata Danau Toba; dan h. pelaksanaan tugas lain terkait pengembangan Kawasan Pariwisata Danau Toba yang ditetapkan oleh Dewan Pengarah.
