PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PELAKSANA OTORITA...
Pasal 5
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Badan Pelaksana terdiri atas: a. Direktur Utama; b. Direktur Keuangan, Umum, dan Komunikasi Publik; c. Direktur Industri Pariwisata dan Kelembagaan Kepariwisataan; d. Direktur Destinasi Pariwisata; e. Direktur Pemasaran Pariwisata; dan f. Satuan Pemeriksaan Intern. (2) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki struktur organisasi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
