PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2008 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 25
BAB 5 — ORGANISASI PENGELOLAAN PROGRAM DAN ANGGARAN
Organisasi pengelolaan program dan anggaran pada tingkat Fungsi terdiri atas: a. penanggung jawab disebut Kepala Fungsi (Kafung) dijabat oleh Menteri Pertahanan; b. pengendali disebut Pengendali Fungsi (Dalfung) dijabat oleh Dirjen Renhan Dephan; c. pengawas disebut Pengawas Fungsi (Wasfung) dijabat Dirjen di lingkungan Dephan sesuai bidang,fungsi dan tugasnya; dan d. pelaksana fungsi disebut Kepala Program (Kapro), untuk TNI dijabat oleh Panglima TNI selaku Kapro TNI, dan untuk Unit Organisasi Dephan dijabat oleh Sekjen Dephan selaku Kapro U.O. Dephan.
