PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2008 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 26
BAB 5 — ORGANISASI PENGELOLAAN PROGRAM DAN ANGGARAN
Organisasi pengelolaan program dan anggaran pada tingkat TNI terdiri atas: a. penanggung jawab disebut Kepala Program (Kapro) TNI dijabat oleh Pang lima TNI: b. pengendali disebut Pengendali Program (Dalpro) TNI dijabat oleh Asrenum Pang lima TNI; c. pengawas disebut Pengawas Program (Waspro) TNI dijabat oleh Asisten Panglima TNI: dan d. pelaksana disebut Kepala Program Unit Organisasi (Kapro U.O) untuk U.O. Mabes TNI dijabat oleh Kasum TNI, dan untuk U.O. Angkatan dijabat oleh Kas Angkatan.
