PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 128-pmk-02-2016 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat...
Pasal 5
(1) PT Taspen (Persero) wajib membukukan akumulasi selisih iuran dan hasil pengembangannya dalam masing- masing akun Peserta. (2) Hasil pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diberikan kepada Peserta oleh PT Taspen (Persero) adalah sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) di atas rata-rata bunga deposito counter rate Bank Pemerintah untuk jangka waktu penempatan 1 (satu) tahun.
