Pasal 4
Besar Manfaat Askem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) adalah sebagai berikut: a. dalam hal Peserta meninggal dunia, adalah dua kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali B dibagi dua belas, dikalikan P2, atau dengan rumus: 2 ( 1 + 0,1 B/12 ) P2 dengan ketentuan apabila Peserta meninggal dunia pada/sesudah tanggal 1 Januari 2017 dan Peserta berhenti karena pensiun sesudah tanggal 1 Januari 2017, maka P2 adalah P2 saat berhenti karena pensiun dan apabila Peserta meninggal dunia sebelum diberhentikan dengan hak pensiun, maka B = 0; dan b. dalam hal Isteri/Suami meninggal dunia, adalah satu setengah kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali C dibagi dua belas, dikalikan P2, atau dengan rumus: 1,5 (1 + 0,1 C/12) P2 dengan ketentuan apabila Isteri/Suami meninggal dunia pada/sesudah tanggal 1 Januari 2017 dan Peserta berhenti karena pensiun atau meninggal dunia sesudah tanggal 1 Januari 2017, maka P2 adalah P2 saat berhenti karena pensiun atau meninggal dunia dan apabila Isteri/Suami/Anak meninggal dunia sebelum Peserta diberhentikan dengan hak pensiun atau meninggal dunia, maka C=0; c. dalam hal Anak meninggal dunia, adalah tiga perempat kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali C dibagi dua belas dikalikan P2, atau dengan rumus: 0,75 (1 + 0,1 C/12) P2 dengan ketentuan apabila anak Peserta meninggal dunia pada/sesudah tanggal 1 Januari 2017 dan Peserta berhenti karena pensiun atau meninggal dunia sesudah tanggal 1 Januari 2017, maka P2 adalah P2 saat berhenti karena pensiun atau meninggal dunia dan apabila Isteri/Suami/Anak meninggal dunia sebelum Peserta diberhentikan dengan hak pensiun atau meninggal
dunia, maka C = 0; dan d. besarnya manfaat Askem sebagaimana dimaksud pada butir a, b, dan c tidak boleh kurang dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
