PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 128-pmk-02-2016 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat...
Pasal 6
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 hanya berlaku apabila seluruh iuran Peserta telah dibayarkan. (2) Dalam hal periode tertentu iuran Peserta tidak dibayarkan, kekurangan iuran Peserta akan diperhitungkan dalam menentukan besar manfaat sebagiamana dimaksud dalam Pasal 3 daqn Pasal 4.
