Peraturan Menteri Nomor 127 Tahun 2014 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA LEMBAGA KURSUS DAN PELATIHAN
Pasal 1
Dengan Peraturan Presiden ini didirikan Institut Seni Budaya Indonesia Tanah Papua sebagai perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 2
Institut Seni Budaya Indonesia Tanah Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu di bidang seni budaya, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 3 …
Pasal 3
(1) Segala
pembiayaan
yang
diperlukan
bagi
penyelenggaraan Institut Seni Budaya Indonesia Tanah
Papua dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
(2) Pemerintah
Daerah
dapat
membantu
pembiayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar …
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Oktober 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 256
Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat,
ttd.
Surat Indrijarso
