PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 127 Tahun 2014 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA LEMBAGA KURSUS DAN PELATIHAN
Pasal 3
(1) Segala
pembiayaan
yang
diperlukan
bagi
penyelenggaraan Institut Seni Budaya Indonesia Tanah
Papua dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
(2) Pemerintah
Daerah
dapat
membantu
pembiayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
