Pasal 10
BAB 3 — TAMBAHAN DAK FISIK
(1) Kepala Daerah menyampaikan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan tambahan DAK Fisik untuk percepatan infrastruktur publik Daerah bidang jalan dan bidang irigasi tahap II kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa paling lambat tanggal 31 Maret 2018. (2) Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan tambahan DAK Fisik untuk percepatan infrastruktur publik Daerah bidang jalan dan bidang irigasi tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b angka 1 dan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan tambahan DAK Fisik untuk percepatan infrastruktur publik Daerah bidang jalan dan bidang irigasi tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk softcopy melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.
